AD/ART KKG PAI Kabupaten Kutai Timur
ANGGARAN
DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(
KKG PAI )
KABUPATEN
KUTAI TIMUR
PEMBUKAAN
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat
menyusun Anggaran Dasar Kelompok Kerja GurU PAI (selanjutnya disebut AD/ART KKG
PAI KUTAI TIMUR ), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI
memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga
penampilan mereka dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat
bervariasi pula. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan
teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri
terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan
dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta
mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan
di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya
kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam
melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI
yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang
dilaksanakan dalam Kelompok Kelompok Kerja GPAI termasuk KKG PAI.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N
a m a
Wadah
berhimpunnya GPAI ini diberi nama : Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam
(KKG PAI) Kabupaten Kutai Timur .
Pasal
2
Tempat
dan Kedudukan KKG PAI
Tempat
dan Kedudukan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Tingkat
Kabupaten Kutai Timur berkedudukan di Kabupaten Kota .
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar
Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kab.Kutai Timur
berdasarkan :
1. Syariat Islam ( Al Qu’an dan Assunnah )
2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan
Dosen;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar
Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ; 24 Tahun
2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006, dan Nomor 23
Tahun 2006.
10. Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam nomor 1/01/ED/1444/
1993 tentang Pedoman Pelaksanaan MGMP.
11. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD (KKG PAI SD)
Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1.
Fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai:
1.
Forum Silaturrohim, konsultasi dan
komunikasi antara sesame GPAI dalam upaya meningkatkan kompetensi dan
profesionalisme.
2.
Forum konsultasi dan sharing yang
berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya
yang menyangkut materi Pembelajaran ,model, metodologi, evaluasi, dan sarana
penunjang.
3.
Pusat Informasi tentang berbagai
kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu
PAI.
2.
Tujuan
1.
Meningkatkan Ukhwah Islamiyah dan
wathoniyah dan meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI
yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah
SWT;
2.
Menumbuhkan semangat GPAI untuk
meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi
proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
3.
Meningkatkan kemampuan GPAI dalam
memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga
dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
4.
Menampung segala aspirasi dan
permasalahan serta advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta
bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
5.
Membantu GPAI untuk memperoleh
informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama
Islam;
6.
Meningkatkan dan menumbuhkan
semangat GPAI dalam meningktakan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan
,melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI;
7.
Mensosialisasikan berbagai kebijakan
pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan
pendidikan;
8.
Membantu GPAI untuk bekerjasama
dalam meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler
Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
9. Menambah wawasan tentang berbagai
perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama
Islam dewasa ini;
10. Membantu GPAI dalam tuntutan Undang Undang Nomor 14 tahun
2005, tentang Guru dan Dosen
BAB III
INDIKATOR KEBERHASILAN
Pasal
5
Indikator
keberhasilan kegiatan KKG PAI SD Kabupaten Kutai Timur
1.
KKG PAI SD Kutai Timur mampu
meningkatkan Kompetensi GPAI baik pada aspek paedagogik,kepribadian, social,
professional dan kepemimpinan.
2.
KKG PAI SD Prop. Kutai Timur
mampu memberikan konstribusi ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan
Agama Islam pada sekolah sesuai dengan Standar Nasional.
3.
KKG PAI SD Kutai Timur mampu memberikan konstribusi dalam
peningkatan mutu GPAI di sekolah.
4.
KKG PAI SD Kab.Kutai Timur
mampu memberikan konstribusi di bidang Inovasi pembelajaran bagi GPAI di
sekolah.
5.
KKG PAI SD Prop. Kutai mampu
menggerakkan organisasi dan merealisasikan program-program yang telah disusun
dan ditetapkan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan
1.
Keanggotaan KKG PAI SD Kutai Timur
adalah seluruh GPAI yang bertugas pada SD Negeri / Swasta di wilayah
Kutai Timur .
2.
Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan
Anggaran Rumah Tangga (ART)
3.
serta ketentuan lainnya yang telah
ditetapkan dan diputuskan dalam rapat anggota;
4.
Memiliki kemampuan dan kemauan serta
komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan
Agama Islam melalui KKG PAI SD Kab. Kutai Timur ;
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berhak : Memilih dan dipilih dalam
kepengurusan;Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam Musyawarah
anggota;Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam
maupun di luar Musyawarah anggota;Memperoleh pelayanan yang sama;Memperoleh
Kartu Tanda Anggota (KTA)
2. Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya
yang diputuskan dalam Musyawarah anggota;
b. Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi
KKG PAI SD Kutai Timur ;
c. Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk
mengembangkan dan meningkatkan kinerja KKG PAI SD Kutai Timur ;
d. Menghadiri dan mengikuti Musyawarah anggota;
Pasal 8
Pemberhentian Anggota Anggota KKG
PAI berhenti karena :
1.
Meninggal dunia;
2.
Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);
3.
Diberhentikan dari tugas sebagai GPAI;
4.
Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
1. Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2. Pengurus diajukan dan diusulkan oleh GPAI SD di wilayah
Kabupaten Kutai Timur ;
3. Pengurus sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Dan Seksi – seksi sesuai dengan kebutuhan.
4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk
meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan
organisasi;
5. Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.
Setiap pengurus berhak :
a. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas
tertentu;
c. Mewakili KKG PAI pada pelatihan baik di Propinsi
Jawa Timur atau di tingkat Nasional;
2.
Setiap pengurus berkewajiban :
a. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran
Pendapatan dan Belanja KKG PAI pada Musyawarah anggota;
c. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan
pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan Musyawarah anggota dan atau pengurus;
e. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program
kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap
pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.
Berhenti dari anggota, sebagaimana
diatur pada BAB IV Pasal 8;
2.
Habis masa jabatan dan atau tidak
terpilih lagi;
3.
Diberhentikan dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
1. Sumber Keuangan KKG PAI, berasal dari :
1.
Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat,
Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten Kutai Timur
2.
Iuran anggota
(KKG PAI), berdasarkan kesepakatan Musyawarah anggota;
3.
Donatur dan sumber lain yang halal,
sah, dan tidak mengikat;
4.
Dari rabat buku / LKS/ buku panduan
Roamdlon ,yang dikeluarkan oleh Tim KKG PAI SD Kab Kutai Timur dan
diharapkan kepada GPAI untuk menggunakan Buku LKS hasil karya Tim KKG PAI
Propinsi Kutai Timur , sebagai wujud nyata kebersamaan dan untuk membesarkan
KKG Propinsi Kutai Timur .
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI),
digunakan
untuk :
1.
Kegiatan operasional Kelompok Kerja
Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2.
Kegiatan proyek atau tugas khusus
dari pemerintah/lembaga/instansi;
3.
Pengadaan sarana dan prasarana;
4.
Dana pengurus dalam rangka tugas
MGMP
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1.
Tahun Buku KKG PAI, berjalan dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun;
2.
Sistem dan tata cara pembukuan
mengacu pada pembukuan yang lazim;
3.
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan
keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4.
Laporan keuangan merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan
kepada anggota dalam Musyawarah anggota setiap tahun, yang tembusannya
disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan
kebijakan selanjutnya;
5.
Laporan dan pembukuan keuangan,
dilakukan secara terbuka dan transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
1.
Pengurus bertanggung jawab kepada
Anggota KKG PAI.
2.
Pengurus melaksanakan tugas sesuai
dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 10;
3.
Pengurus yang tidak aktif
diberhentikan oleh Musyawarah anggota KKG PAI dan digantikan dengan pengurus
baru yang memenuhi syarat;
4.
Pengurus secara berkala mengadakan
konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1.
Musyawarah ditingkat Kutai Timur
/Kota disebut Musyawarah Daerah (Musda), sedangkan di tingkat wilayah kecamatan
dalam lingkup Kab. Kutai Timur di sebut Musyawarah Wilayah (Muswil);
2.
Musyawarah merupakan kekuasaan
tertinggi;
3.
Musyawarah anggota akhir masa
jabatan pengurus, dilaksanakan :
a. mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus
dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b. membuat program kerja berikut anggarannya pada
tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c. memilih pengurus untuk periode berikutnya;
4. Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan
masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
5. Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan
merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6. Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila
menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran
organisasi KKG PAI;
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1.
Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan
untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah
dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2.
Musyawarah pengurus terbatas
dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas
tertentu;
3.
Musyawarah pengurus terbatas
dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari
instansi terkait yang bersifat insidentil;
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar KKG PAI
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam
Musyawarah anggota atau perwakilan dari /Prop./Kota / wilayah
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah kuorum Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2. Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan
bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
3. Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah
anggota dengan memperhatikan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama
Islam di Indonesia;
BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
1. Pembubaran
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dilaksanakan oleh
Musyawarah anggota khusus yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada
perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Psl 18 ayat 1;
2. Usul pembubaran
Musyawarah
Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dapat diterima dan syah
bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar,
BAB IX Pasal 18 ayat 2;
3. Bila KKG PAI dibubarkan; maka cara penyelesaian harta
kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;
BAB XI
PENUTUP
Pasal 20
1. Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah
anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan Musyawarah Guru Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) terhadap pengurus terpilih dan
disyahkan pada saat Reformasi pengurus KKG PAI SD Kab.Kutai Timur
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(ART) Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kab.Kutai
Timur
3. Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan
sebelumnya;
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
( KKG PAI KABUPATEN KUTAI TIMUR )
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal
1
1.
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
yang dimaksud dengan : KKG PAI SD Kab.Kutai Timur adalah suatu wadah
organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada pada SD
Negeri atau swasta di wilayah Kabupaten Kutai Timur .
2.
Ketua KKG PAI selanjutnya disebut
Ketua;Anggota KKG PAI biasa adalah GPAI Negeri maupun Swasta di tingkat
SDN/SD Swasta ;
3.
Pengurus KKG PAI adalah pengurus lengkap yang
terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil
Bendahara, dan Koordinator Wilayah;
4.
Pengurus Harian adalah Pengurus KKG PAI SD
Kab.kutai Timur yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
5.
Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri
oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh koordinator wilayah
Kabupaten Kutai Timur ;
6.
Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri
oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil
Bendahara;
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal
2
1. Semua GPAI SD Negeri dan Swasta di
wilayah Kabupaten kutai Timur berhak menjadi anggota KKG PAI; Setiap
anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif
kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja; Setiap anggota
berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus KKG PAI SD Kab. Kutai Timur sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
2.
Setiap anggota wajib membayar
kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Setiap anggota wajib mematuhi segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal
3
Keanggotaan
KKG PAIdapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1.
Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.
Yang bersangkutan melanggar hukum
dan ketentuan yang berlaku;
3.
Yang bersangkutan selesai masa
tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga
selain tingkat satuan SD.
BAB III
PENGURUS
Pasal
4
Pengurus KKG PAI Kab.kutai Timur meliputi Dewan
Penasehat (Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kementrian Agama Kbupaten Kutai
Timur ), Dewan Penanggung Jawab Program ( PJP PAI Propinsi Kutai Timur Sesuai
keputusan MKKS ) dan koordinator pengawas PPAI Atas (MTs/SD/MA/SMA/SMK) sesuai
dengan kebijakan Kementrian Agama .
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas KKG PAI; maka disusun pengurus
harian lengkap yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Untuk
kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan
pengurus KKG PAI, sebagai berikut :
1.
Ketua adalah : Memimpin rapat anggota
lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya
KKG PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun
dalam keadaan darurat;
2.
Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap
segala Administrasi KKG PAI, yang terdiri dari :
a.
Membuat data pengurus dan anggota
b.
Membuat Undangan rapat
c.
Membuat Notulen rapat
d.
Menyampaikan hasil Keputusan rapat
kepada anggota dan pihak terkait
e.
Membuat arsip keluar/masuknya surat
atau agenda surat
f.
Membuat dokumen
penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan KKG PAI
g.
Mengagendakan data peserta
pelatihan/ diklat
3.
Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap
pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang KKG PAI secara
transparan dan terbuka;
Pasal
6
Penggantian
Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa
jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai
tingkatannya sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus
mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah
anggota;Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota
pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan
diri;
Pasal
7
Pemilihan
Pengurus Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon
pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan
rapat kerja pengurus;Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya
oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan
pengurus dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat
pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;
Pasal
8
Syarat-syarat
Pengurus Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang
berlaku; Seorang GPAI di wilayah Jawa Timur yang tugasnya di SDN/SD
Swasta yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI
khususnya dan kegiatan KKG PAI pada umumnya;Tidak pernah melakukan perbuatan
tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang
berlaku;Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal
9
Masa
Kerja Pengurus Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;Apabila pengurus
dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah
anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus
yang baru;Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan
atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturutturut ( maksimal 2 periode menjabat
sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;
BAB V
MUSYAWARAH
Pasal
10
1. Musyawarah pengurus lengkap
sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam
setahun;
2.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1
(satu) kali dalam sebulan;
3.
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam di masing masing coordinator dilaksanakan
sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4.
Musyawarah Pengurus dan Anggota
Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu
dan diperlukan;
a.
Dipandang perlu oleh pengurus KKG PAI ;
b.
Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;
BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN
Pasal
11
Program
Kerja Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang
bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;Program Kerja,
meliputi :
a.
Bidang Administrasi, terdiri dari :
1).
Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2).
Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis
kegiatan;
3).Pembenahan
Sekretariat KKG PAI;
4).
Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5).
Penyediaan buku notulen rapat;
6).
Pengadaan stempel/cap KKG PAI;
7).
Penyediaan buku kas keuangan;
8).
Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus KKG PAI SD Prop. Jawa Timur ,
Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b.
Bidang Organisasi, terdiri dari :
1.
Mempersiapkan pembentukan dan
pelaksanaan rapat anggota;
2.
Melakukan koordinasi dan konsultasi
dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3.
Mengidentifikasi segala permasalahan
krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4.
Melakukan kajian dan konsultasi
terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang
dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5.
Penyusunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;
c.
Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1.
Pendalaman tentang Standar Isi dan
KTSP;
2.
Implementasi Menajemen Sekolah
berbasis karakter bangsa;
3.
Penggunaan Buku Wajib untuk guru
PAI akan disediakan MGMP Kab.kutai Timur dengan catatan semua guru PAI SD menggunakan LKS
MGMP;
4.
Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis
IPTEK;
d.
Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.
Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2.
Mengadakan Studi
Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.
Membahas dan mengusulkan
kesejahteraan Guru PAI;
4.
Mengusulkan pengurus dan anggota
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) untuk menjadi
Tim Petugas Hajji;
5.
Mengadakan seminar, simposium, semi
loka atau loka karya PAI;
6.
Mengisi mas media cetak maupun
elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan
media lainnya
dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7.
Membantu anggota masyarakat yang
terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak
yatim, kaum
dhuafa dan lain-lain;
e.
Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1.
Memberikan masukan kepada pemerintah
dan atau penentu political will yang terkait dengan
kebijakan khusus
dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2. Merespon dan memberikan adjusment
terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait
dengan
pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
3.
Memberikan presure terhadap
rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di
Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak
yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
4.
Membangun sinergisitas dengan
Pemerintah Propinsi Jawa Timur sebagai pemegang kebijakan terkait dengan
pelaksanaan Muatan lokal Baca Tulis Al Qur’an pada sekolah, untuk menuju Jawa
Timur yang relegius
BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
12
1.
Laporan Akhir Tahun Setiap akhir
tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2.
Laporan pertanggung jawaban pengurus
disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi terkait;
3.
Laporan pertanggung jawaban pengurus
merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;
Pasal
13
1.
Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan
pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan
pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII
Pasal 12 ayat 1;
2.
Laporan pertanggung jawaban akhir
masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak
tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
14
Perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada
Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;
BAB IX
PENUTUP
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda