Edaran wajib bisa membaca al qur'an
SURAT EDARAN
Nomor :
Prihal : Edaran wajib bisa membaca al qur'an
Kepada Yth
Bapak/Ibu/ Guru PAI Se- kabupaten Kutai Timur
Berdasarkan hasil rapat Kelompok Kerja Kabupaten kutai Timur pada
tanggal 21 Pebuari 2015 tentang
kesepakatan untuk melaksanakan program
wajib bisa mengaji bagi siswa siswa sekolah Dasar diseluruh Kabupaten Kutai
Timur.
Berdasarkan Peraturan
Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur tentang program wagrib mengaji dan keputusan KKGPAI siswa/siswi wajib bisa
mengaji dan dapat melaksanakan Wudhu dan sholat fardhu serta memiliki pengatahuan Hafalan surah surah
pendek dan doa sehari hari sebagai materi tambahan pendidikan Agama Islam disekolah dan untuk
baca tulis al Quran bekerja sama dengan TK/TPA dilingkungan sekolah masing
masing.
Dengan ketentuan siswa sudah melakukan ketentuan:
1.
Kelas
1 minimal menyelesaikan Iqri jilid 1 dan 2
2.
Kelas
2 minimal menyelesaikan Iqro jilid 3 dan
4
3.
Kelas 3 minimal menyelesaikan Iqro jilid 5 dan 6
4.
Kelas
4 minimal menyelesaikan Al Qur,an Juz 1 sampai Juz 10
5.
Kelas
5 minimal menyelesaikan Al Qur,an Juz 10 sampai Juz 20
6.
Kelas
6 minimal menyelesaikan Al Qur,an Juz 21 sampai Juz 30
Dengan ini kami meminta kepada bapak/ibu kepala UPT
masing masing kecamatan untuk menyampaikan kepada Guru Pendidikan Agama
Islam diwilayahnya agar dapat
melaksanakan sesuai silabus terlampir .
Demikian Edaran ini kami buat agar dapat menjadi
maklum,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih
Sangatta 21 Pebruari 2015
Guru Pendidikan Agama Islam
Rusini,S.Pd.I
Nip.19720421
199603 2008
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda