Rabu, 09 Juli 2014

Makalah Motivasi dalam belajar



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Keberhasilan belajar dipengaruhi oleh banyak faktor yang berasal dari dalam dan luar diri siswa. Faktor luar misalnya fasilitas belajar, cara mengajar guru, sistem pemberian umpan balik, dan sebagainya. Faktor – faktor dari dalam diri siswa mencakup kecerdasan, strategi belajar, motivasi dan banyak lagi lainnya. Seseorang tidak berminat melakukan sesuatu berarti motif yang mendorong tidak kuat, sehingga prestasi kecakapan nyata (achievement) tidak sesuai dengan kecakapan (ability). Kita berbuat sesuatu karena adanya motif tertentu yang bekerja dalam diri dalam mencapai tujuan. Jadi dalam segala perbuatan terdapat disatu pihak daya yang mendorong dan dilain pihak tujuan yang dicapai.
Motivasi merupakan kondisi psikologis yang mendorong seseorang untuk melakukan sesuatu. Dalam kegiatan belajar, motivasi dapat dikatakan sebagai keseluruhan daya penggerak di dalam diri siswa yang menimbulkan, menjamin kelangsungan dan memberikan arah kegiatan belajar, sehingga diharapkan tujuan dapat tercapai. Dalam kegiatan belajar, motivasi sangat diperlukan, sebab seseorang yang tidak mempunyai motivasi dalam belajar, tidak akan mungkin melakukan aktivitas belajar.
Pada saat kegiatan belajar mengajar, gaya dan cara seorang guru dalam menyampaikan materi pelajaran berbeda satu dengan yang lainnya. Metode yang digunakan, kebiasaan yang kurang baik yang dilakukan, atau materi yang diberikan oleh guru akan mempengaruhi daya tangkap siswa dalam menyerap materi yang ada. Kurikulum yang terlalu padat dengan materi yang kurang relevan dengan tujuan pembelajaran, hanya akan membuat bingung siswa, sehingga siswa menjadi kurang termotivasi untuk belajar. Keadaan ini mungkin disebabkan faktor tertentu seperti yang disebutkan di atas tadi, sehingga siswa tersebut kurang atau tidak berhasil dalam pelajarannya.
Motif merupakan dinamika dalam diri individu, merupakan pendorong, sehingga dengan demikian motif merupakan faktor penting dalam kehidupan termasuk dalam pendidikan dan pengajaran. Kekurangan motif dapat diatasi dengan memberikan motif. Soal motif dan motivasi merupakan dua hal yang tak dapat dipisahkan namun dapat dibedakan, karenamotivasi merupakan penjelmaan akan berhasilnya motif. Hilgard berkata, bahwa motivasi adalah suatu keadaan dalam individu yang menyebabkan seseorang melakukan kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan yang tertentu. (A general term characterizing the needs drives, aspirations, purposes of the organism as these initiate or regulated need satisfying or goal seeking behaviour).
Soal motivasi ini telaii lama menarik perhatian sarjana-sarjana psikologi. Hal ini karena tiap tindakan yang kita tampilkan berhubungan dengan motivasi. Ahli-ahli psikologi lebih­lebih psikologi pendidikan berusaha menyelidiki motivasi untuk diterapkan dalam bidang pendidikan. Dengan penggunaan motivasi di dalam pendidikan dan pengajaran akan dapat diharapkan hasil-hasil yang memuaskan. Dan sebagai seorang pendidik kita harus dapat mengetahui faktor motivasi dalam belajar, agar dalam pembelajaran dan pengajaran kita dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini akan mengkaji tentang:
1.      Apa yang dimaksud motivasi dalam belajar ?
2.      Faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi motivasi dalam belajar ?



C.    TUJUAN PENULISAN MAKALAH
Adapun tujuan yang akan dicapai dalam penyusunan makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengkaji tentang motivasi dalam belajar.
2.      Untuk mengkaji faktor – faktor apa saja yang mempengaruhi motivasi dalam belajar.
3.      Agar kita sebagai pendidik dapat mengetahui betapa pentingnya mempelajari tentang faktor motivasi dalam belajar.
4.      Dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah psikologi pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    MOTIVASI DALAM BELAJAR
1.      Pengertian Motivasi Belajar
Banyak pakar yang merumuskan tentang definisi `motivasi' sesuai dengan kajian yang didapatnya. Rumusannyapun beraneka ragam, Namun demikian, ragam definisi tersebut memiliki ciri dan kesamaan. Di bawah ini deskripsi beberapa kutipan pengertian tentang `motivasi' sesuai dengan hasil kajian telaahan yang mereka dapat, yaitu:
a.       Stephen P. Robbins (2003:156) menyatakan motivasi sebagai proses yang menyebabkan intensitas (intensity), arah (Direction), dan usaha terus menerus (presistence) individu menuju pencapaian tujuan.
b.      Michel J. Jucius (Onong Uchjana Effendy, 1993: 69-70) menyebutkan `motivasi' sebagai "kegiatan memberikan dorongan kepada seseorang atau diri sendiri untuk mengambil suatu tindakan yang dikehendaki".
c.       Motivasi merupakan proses psikologi yang membangkitkan dan mengarahkan perilaku pada pencapaian tujuan atau goal-directed behavior (Robert Kreitner clan Angelo Kinicki, 2001:205),
d.      James 0. Whittaker memberikan pengertian motivation/motivasi secara umum, bahwa motivasi adalah kondisi-kondisi atau keadaan yang mengaktifkan atau memberi dorongan kepada makhluk untuk bertingkah laku mencapai tujuan yang ditimbulkan oleh motivasi tersebut. Frederick J. MC Donald memberikan pengertian motivasi adalah perubahan tenaga di dalam diri seseorang yang ditandai oleh dorongan efektif dan reaksi-reaksi mencapai tujuan, motivasi merupakan bagian learning.[1]
Sedangkan dalam psikologi ada dua istilah yang pertama kali harus dipahami yaitu istilah motif dan motivasi, istilah motif berasal dari Bahasa Inggris yaitu motive atau motion yang berarti gerakan atau sesuatu yang bergerak.[2]
Sedangkan menurut Henry B Garet dikutip dalam buku Pengantar Psikologi Umum dan Perkembangan, motivasi adalah motive is a need, aspiration, ambition, or purpose (motivasi adalah berupa kebutuhan, aspirasi, hasrat atau tujuan).[3]Dengan demikian pengertian motif adalah masih berupa aspirasi, ide-ide atau energi dasar yang mendorong individu melakukan aktifitas atau mencapai suatu tujuan. Kemudian itilah motivasi merupakan istilah yang lebih umum motivasi menunjuk seluruh proses gerakan itu, termasuk situasi yang mendorong, dorongan yang timbul dalam diri individu tingkah laku yang ditimbulkan oleh situasi tersebut dan tujuan daripada gerakan tersebut.[4]
Pengertian lain dari motivasi adalah segala sesuatu yang menjadi pendorong tingkah laku yang menuntut atau mendorong orang untuk memenuhi suatu kebutuhan dan yang dijadikan motivasi itu merupakan suatu keputusan yang telah ditetapkan individu sebagai suatu kebutuhan yang nyata yang ingin dicapai.[5]
Jadi hubungan motif dan motivasi adalah dua hal yang berbeda tetapi saling terkait dan tak bisa dipisahkan, motif merupakan kondisi intern individu yang belum aktif, sedangkan motivasi adalah kondisi dari motif yang telah, ada suatu kebutuhan.

Dalam kegiatan belajar, motivasi dapat dikatakan sebagai keseluruhan daya penggerak didalam diri siswa yang menimbulkan kegiatan belajar, yang menjamin kelangsungan dari kegiatan belajar dan yang memberikan arah pada kegiatan belajar, sehingga tujuan yang dikehendaki oleh subjek belajar itu dapat tercapai. Dikatakan "Keseluruhan" karena pada umumnya ada beberapa motif yang bersama-sama menggerakkan siswa belajar.
Pembelajaran hendaknya mampu meningkatkan motivasi intrinsik peserta didik sebanyak mungkin. Hak ini berarti bahwa pendidik harus mampu menarik minat dan meningkatkan hasrat ingin tahu peserta didik terhadap materi yang di sajikan. Untuk mencapai kearah itu ada beberapa cara yang dapat dilakukan pendidik dalam meningkatkan motivasi instrinsik peserta didik.
1.  Membangkitkan minat belajar
Pengkaitkan pembelajaran dengan minat peserta didik adalah sangat penting, dan karena itu tunjukkanlah bahwa pengetahuan yang dipelajari itu sangat bermanfaat bagi mereka. Demikian pula tujuan pembelajaran yang penting membangkitkan hasrat ingin tahu peserta didik mengenai pelajaran yang akan datang, dan karena itu pembelajaran akan mampu meningkatkan motivasi intrinsik peserta didik untuk mempelajari materi pembelajaran yang disajikan oleh pendidik. Cara lain yang dapat dilakukan adalah memberikan pilihan kepada peserta didik tentang materi pembelajaran yi,ng akan dipelajari dan cara-cara mempelajarinya.
2.  Mendorong rasa ingin tahu
Pendidik yang terampil akan mampu menggunakan cara untuk membangkitkan dan memelihara rasa ingin tahu peserta didik di dalam kegiatan pembelajaran. Metode pembelajaran studi kasus, diskonveri, inkuiri, dickusi, curah pendapat, dan sejenisnya merupakan beberapa metode yang dapat digunakan untuk membangkitkan hasrat ingin tahu peserta didik.


3.  Menggunakan variasi metode penyajian yang menarik
Motivasi intrinsik untuk belajar sesuatu dapat ditingkatkan melalui penggunaan matei pembelajaran yang menarik, dan juga penggunaan variasi metode penyajian.
4.  Membantu peserta didik dalam merumuskan tujuan belajar
Prinsip yang mendasar dari motivasi adalah anak akan belajar keras untuk mencapai tujuan, apabila tujuan itu dirumuskan atau ditetapkan oleh dirinya sendiri, dan bukan dirumuskan atau di tetapkan oleh orang lain.
Oleh karena itu pendidik hendaknya mendorong dan membantu peserta didik agar merumuskan dan mencapai tujuan belajarnya sendiri. Cara lain yang dapat dilakukan adalah apabila pendidik yang merumuskan tujuan pembelajaran, maka sampaikan tujuan pembelajaran itu kepada peserta didik agar mereka merasa memiliki tujuan pembelajaran tersebut.
Sardiman dalam buku intreaksi dan motivasi belajar mengajar menemukakan motivasi belajar adalah merupakan faktor psikis yang bersifat nonintelektual. Peranannya yang khas adalah dalam hal penumbuhan gairah, merasa senang dan semangat untuk belajar, siswa yang memiliki motivasi kuat akan mempunyai banyak energi untuk melakukan kegiatan belajar.[6]
Dengan demikian penulis dapat mengambil kesimpulan motivasi belajar adalah dorongan yang lahir dalam diri individu atau luar individu untuk melakukan aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan perubahan tingkah laku pada dirinya baik bersifat kuantitatif maupun kualitatif sesuai dengan tujuan tertentu.
2.      Bentuk – bentuk Motivasi dalam Belajar
Menurut sifatnya motivasi dibedakan atas 3 macam :
          Motivasi takut atau fear motivation, yaitu individu melakukan suatu  
perbuatan dikarenakan adanya rasa takut. Dalam hal ini seseorang melakukan sesuatu perbuatan dikarenakan adanya rasa takut, misalnya takut karena ancaman dari luar, takut Aku mendapatkan hukuman dan sebagainya.
a.    Motivasi insentif atau incentive motivation, yaitu individu melakukan sesuatu perbuatan untuk mendapatkan sesuatu insentif, bentuk insentif bermacam-macam seperti mendapatkan honorarium, bonus, hadiah, penghargaan dan lain-lain.
b.    Motivasi sikap atau attitude motivation/self motivation sikap merupakan suatu motivasi karena menunjuklcan ketertarikan atau ketidak tertarikan seseorang terhadap suatu objek, motivasi ini lebih bersifat intrinsik, muncul dari dalam individu, berbeda dengan kedua motivasi sebelumnya yang lebih bersifat ekstrintik yang datang dari luar diri individu.
Sejalan dengan macam-macam motivasi menurut sifatnya, Muhibbin Syah berpendapat dalam buku psikologi pendidikan dengan pendekatan baru, bahwa motivasi dapat dibedakan menjadi dua macam:
1.      Motivasi intrinsik yaitu : hal dan keadaan yang berasal dari dalam diri siswa sendiri yang dapat mendorongnya melakukan tindakan belajar.
2.      Motivasi ekstrinsik yaitu : hal dan keadaan yang datang dari luar individu.[7]
Dalam perspektif kognitif, motivasi yang lebih signifikan bagi siswa adalah motivai intrinsik karena lebih murni dan langgeng serta tidak bergantung pada dorongan atau pengaruh pada orang lain. Melihat dari beberapa macam-macam motivasi tersebut, maka dalam hal ini penulis bisa mengambil kesimpulan bahwa dasarnya motivasi dapat dibedakan atas dua bagian yaitu motivasi intrinsik dan motivasi ekstrinsik.
Motivasi intrinsik yaitu dorongan-dorongan yang berasal dari dalam diri anak timbul secara sadar dan terarah untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan, motivasi ini telah ada dalam diri seseorang tanpa dorongan dari luar serta berhubungan dengan orang lain,sedangkan motivasi ekstrinsik yaitu seseorang melakukan sesuatu karena adanya rangsangan dari luar seperti rasa takut, ingin mendapatkan hadiah dan lain sebagainya.
Namun diantara motivasi tersebut motivasi intrinsiklah yang lebih tahan lama yang dapat memberikan hasil yang memuaskan pada diri seseorang, karena motivasi ini ditimbulkan atas kesadaran sendiri untuk memperoleh hasil atau tujuan yang diinginkan.Hal ini sesuai dengan pendapat yang dikemukakan oleh Sumadi Suryabrata bahwa aktivitas yang didorong oleh motivasi intrinsik ternyata lebih sukses dan pada didorong oleh motivasi ekstrinsik. Karena itulah alangkah baiknya kalau dapat ditimbulkan seluas mungkin motivasi intrinsik itu pada anak-anak didik kita. Hal ini dapat diusahakan dengan jalan menumbuhkan minat mereka.[8]
Walaupun motivasi intrinsik dapat memberikan hasil yang memuaskan, tetapi motivasi eksuinsikpun dibutuhkan bagi kehidupan seseorang is pun mempunyai peranan yang besar karena dengan motivasi ekstrinik seseorang akan lebih sungguh-sungguh melakukan suatu perbuatan karena adanya keinginan yang hendak dicapai dan dorongan dari luar dari dirinya. Kedua jenis motivasi tersebut hendaknya dapat saling mendukung dan saling melengkapi antara satu dengan yang Iainnya, apabila motivasi intrinsik telah tumbuh dan berkembang dalam diri seorang anak, maka anak kurang mampu mengembangkan dan menumbuhkan motivasi intrinsik maka anak tersebut perla dirangsang dari luar agar motivasi tumbuh dengan baik.


B.     FAKTOR – FAKTOR MOTIVASI DALAM BELAJAR
Secara umum faktor-faktor motivasi belajar siswa diklasifikasikan kepada­ dua bagian, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor-faktor tersebut akan penulis terangkan melalui rincian berikut ini :
1.      Faktor Intern
Faktor intern adalah seluruh aspek yang terdapat dalam diri individu yang belajar, baik aspek fisik (fisiologis) maupun aspek psikis (psikologis).
a.       Aspek Fisik (fisiologis)
Seorang atau siswa yang sedang belajar tentunya membutuhkan fisik yang sehat. Keadaan fisik yang sakit akan mempengaruhi seluruh jaringan tubuh sehingga motivasi belajar tidak akan terarah. Keadaan sakit pada tubuh atau fisik akan mengakibatkan cepat lemah, kurang bersemangat, mudah pusing dan sebagainya. Oleh sebab itu agar seseorang dapat belajar dengan baik, maka is harus mengusahakan kesehatannya. Keadaan cacat seperti buta, tuli, pincang dan cacat fisik lainnya yang dapat mempengaruhi motivasi belajamya.
b.      Aspek Psikis (psikologis)
Sedikitnya ada delapan faktor psikologis yang mempengaruhi motivasi belajar seseorang. Faktor-faktor tersebut adalah perhatian, pengamatan, tanggapan, fantasi, ingatan, berfikir, bakat dan motif. Kedelapan faktor tersebut diterangkan melalui rincian sebagai berikut:
1)      Perhatian
Sardiman menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan perhatian adalah pemusatan tenaga psikis yang tertuju pada suatu objek pelajaran, atau banyak sedikitnya, kesadaranyang menyertai belajar.[9]Makin sempurna perhatian yang menyertai motivasi akan semakin sukseslah dalam menghadapi pelajaran itu, dalam kenyataannya sebagian besar pelajaran diterima murid dengan sengaja, karena itu guru harus selalu berusaha untuk menarik perhatian anak didiknya.
2)      Pengamatan
Pengamatan adalah cara mengenal dunia rail, baik dirinya sendiri maupun lingkungannya dengan segenap panca indera, karena fungsi pengamatan sangat sentral pada alat-alat pengamatan yaitu panca indera perlu mendapatkan perhatian secukupnya dari pendidik, sebab tidak normalnya panca indra akan berakibat terhadap jalannya usaha pendidikan kepada anak didik, panca indra sangat dibutuhkan untuk motivasi belajar.
3)      Tanggapan
Menurut Sardiman tanggapan adalah gambaran atau bekas yang tertinggal dalam yang tertinggal dalam ingatan setelah melakukan pengamatan.[10]Tanggapan itu akan memiliki pengaruh terhadap peranan dan motivasi belajar setiap siswa linschotin memberikan definisi "Menganggap" adalah melakukan kembali sesuatu perbuatan atau melakukan sebelumnya sesuatu perbuatan tanpa hadirnya objek fungsi primer yang merupakan dasar dari modalitas tanggapan itu. (Kohnstamm, dkk. 1995, h. 106). Tanggapan juga bisa didefinisikan sebagai bayangan yang tinggal dalam ingatan setelah kita melakukan pengamatan (Bgot et al., 1950, p. 72).[11]
4)      Fantasi
Fantasi didefinisikan sebagai daya untuk membentuk tanggapan-tanggapan baru dengan pertolongan tanggapan-tanggapan yang sudah ada, dan tanggapan baru itu tidakharus sesuai dengan benda-benda yang ada.[12]
5)      Ingatan
Ingatan merupakan kecakapan untuk meneria, menyimpan dan memproduksi kesan­kesan di dalam belajar. Hal ini sekaligus untuk menghindari kekpaan, lupa sebagai gejala psikologis yang selalu ada.
6)      Berfikir
Berfikir adalah merupakan aktifitas mental untuk dapat merumuskan pengertian menghipnotesis dan menarik kesimpulan. Kegiatan-kegiatan tersebut lazim dilakukan oleh siswa ketika sedang belajar, karena itu proses berfikir turut menentukan intensitas motivasi belajar siswa.
7)      Bakat
Bakat dianggap sebagai salah satu kemampuan manusia untuk melakukan sesuatu dan sudah ada sejak manusia itu lahir faktor-faktor bakat itu berkaitan erat dengan persoalan intelegensia yang merupakan struktur mental yang melahirkan kemampuan untuk memahami sesuatu.
8)      Motif
Motif merupakan daya pendorong yang menyertai individu untuk melakukan sesuatu kegiatan guna mencapai suatu tujuan. Motif ini tidak dapat diamati tetapi dapat disimpulkan, karena adanya suatu bentuk kekuatan yang dapat disaksikan oleh mata. Kegiatan yang dilkaukan oleh seseorang itu tentu didorong oleh sesuatu kekuatan dari dalam diri orang tersebut.

2.      Faktor Ekstern
Faktor ekstern adalah seluruh aspek yang terdapat diluar diri individu yang sedangbelajar. Faktor ekstern dapat mempengaruhi motivasi belajar. Faktor ekstern dapatdikelompokkan menjadi lima faktor yaitu faktor keluarga, faktor sekolah, faktor masyarakat atau sosialdisamping lingkungan alam faktor kelompok (peer group) dan faktor budaya.
a.       Faktor Keluarga
Keluarga memberikan pengaruh penting terhadap motivasi belajar anak, walaupun demikian pengaruh keluarga terhadap motivasi belajar anak bervariasi menurut tinggal sosial, ekonomi dan Tatar belakang budaya orang tua dari golongan sosial ekonomi menengah keatas cenderung lebih banyak memberikan rangsangan bagi anak-anaknya. Sedangkan orang tua dari golongan sosial ekonomi kebawah cenderung untuk lebih memikirkan bagaimana mereka memenuhi kebutuhan hidup sehingga kurang memperhatikan kebutuhan belajar anak-anaknya. Namun banyak pula orang tua yang berpenghasilan rendah memiliki usaha-usaha untuk mendukung anak-anak mereka agar dapat berhasil di sekolah dan banyak anak mereka yang prestasinya tinggi. Mereka melakukan ini dalam rangka memperbaiki taraf hidup keluarga agar tidak terus merfrus hidup dalam kemiskinan.
Faktor-faktor keluarga yang mempengaruhi rendahnya kemampuan kognitif pada masa usia sekolah antara lain adalah sikap orang tua yang tidak mendukung pendidikan, harapan orang tua yang rendah terhadap anak-anaknya dan iklim intelektual yang kurang menyenangkan di rumah.[13]
b.      Faktor Sekolah
Baca selengkapnya »

Label:

Minggu, 06 Juli 2014

AD/ART KKG PAI Kabupaten Kutai Timur



ANGGARAN DASAR KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
( KKG PAI )
KABUPATEN KUTAI TIMUR

PEMBUKAAN


Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Kelompok Kerja GurU PAI (selanjutnya disebut AD/ART KKG PAI KUTAI TIMUR ), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan proses pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula. Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kelompok Kerja GPAI  termasuk KKG PAI.

BAB  I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah berhimpunnya GPAI ini diberi nama : Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Kutai Timur .
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan KKG PAI
Tempat dan Kedudukan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Tingkat Kabupaten Kutai Timur berkedudukan di Kabupaten  Kota .

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kab.Kutai Timur berdasarkan :
1. Syariat Islam  ( Al Qu’an dan Assunnah )
2. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor ; 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas  No. 22 Tahun 2006, dan Nomor 23 Tahun 2006.
10. Surat Edaran Bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 781/A/C/U/1993/ dan Dirjen Kelembagaan Agama Islam nomor 1/01/ED/1444/ 1993 tentang Pedoman Pelaksanaan MGMP.
11. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam SD (KKG PAI SD)

Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam berfungsi sebagai:
1.      Forum Silaturrohim, konsultasi dan komunikasi antara sesame GPAI dalam upaya meningkatkan kompetensi dan profesionalisme.
2.      Forum konsultasi dan sharing yang berkaitan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan pembelajaran khususnya yang menyangkut materi Pembelajaran ,model, metodologi, evaluasi, dan sarana penunjang.
3.      Pusat Informasi tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan usaha-usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.
2. Tujuan
1.      Meningkatkan Ukhwah Islamiyah dan wathoniyah dan meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai GPAI yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT;
2.      Menumbuhkan semangat GPAI untuk meningkatkan kemampuan dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
3.      Meningkatkan kemampuan GPAI dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
4.      Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi GPAI dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
5.      Membantu GPAI untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
6.      Meningkatkan dan menumbuhkan semangat GPAI dalam meningktakan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan ,melaksanakan dan mengevaluasi program pembelajaran PAI;
7.      Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
8.      Membantu GPAI untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
9.      Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini;
10.   Membantu GPAI dalam tuntutan Undang Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
BAB III
INDIKATOR KEBERHASILAN

Pasal 5
Indikator keberhasilan kegiatan KKG PAI SD Kabupaten Kutai Timur
1.      KKG PAI SD Kutai Timur  mampu meningkatkan Kompetensi GPAI baik pada aspek paedagogik,kepribadian, social, professional dan kepemimpinan.
2.      KKG PAI SD Prop. Kutai Timur  mampu memberikan konstribusi ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan Agama Islam pada sekolah sesuai dengan Standar Nasional.
3.      KKG PAI SD Kutai  Timur  mampu memberikan konstribusi dalam peningkatan mutu GPAI di sekolah.
4.      KKG PAI SD Kab.Kutai Timur  mampu memberikan konstribusi di bidang Inovasi pembelajaran bagi GPAI di sekolah.
5.      KKG PAI SD Prop. Kutai  mampu menggerakkan organisasi dan merealisasikan program-program yang telah disusun dan ditetapkan.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan
1.      Keanggotaan KKG PAI SD Kutai Timur  adalah seluruh GPAI yang bertugas pada SD Negeri / Swasta di wilayah Kutai  Timur .
2.      Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
3.      serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam rapat  anggota;
4.      Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui KKG PAI SD Kab. Kutai Timur ;

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota berhak : Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam Musyawarah anggota;Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar Musyawarah anggota;Memperoleh pelayanan yang sama;Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)
2. Setiap anggota berkewajiban :
a. Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam Musyawarah anggota;
b. Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi KKG PAI SD Kutai Timur ;
c. Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja KKG PAI SD Kutai Timur ;
d. Menghadiri dan mengikuti Musyawarah anggota;

 Pasal 8
Pemberhentian Anggota Anggota KKG PAI berhenti karena :
1. Meninggal dunia;
2. Purna bhakti (berhenti jadi GPAI);
3. Diberhentikan dari tugas sebagai GPAI;
4. Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;

BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
1. Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2. Pengurus diajukan dan diusulkan oleh GPAI SD di wilayah Kabupaten Kutai Timur ;
3. Pengurus sekurang-kurangnya, terdiri dari :
a. Ketua dan Wakil Ketua
b. Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara dan Wakil Bendahara
d. Dan Seksi – seksi sesuai dengan kebutuhan.
4. Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
5. Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Setiap pengurus berhak :
a. Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b. Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c. Mewakili KKG PAI  pada pelatihan baik di Propinsi Jawa Timur atau di tingkat Nasional;
2. Setiap pengurus berkewajiban :
a. Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b. Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja KKG PAI  pada Musyawarah anggota;
c. Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan Musyawarah anggota dan atau pengurus;
e. Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.      Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 8;
2.      Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3.      Diberhentikan dari jabatannya;

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
1. Sumber Keuangan KKG PAI, berasal dari :
1.      Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi Kalimantan Timur dan kabupaten Kutai Timur
2.      Iuran anggota (KKG PAI), berdasarkan kesepakatan Musyawarah anggota;
3.      Donatur dan sumber lain yang halal, sah, dan tidak mengikat;
4.      Dari rabat buku / LKS/ buku panduan Roamdlon ,yang dikeluarkan oleh Tim KKG PAI SD Kab Kutai Timur  dan diharapkan kepada GPAI untuk menggunakan Buku LKS hasil karya Tim KKG PAI Propinsi Kutai Timur , sebagai wujud nyata kebersamaan dan untuk membesarkan KKG Propinsi Kutai Timur .

Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI),
digunakan untuk :
1.      Kegiatan operasional Kelompok Kerja Guru  Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2.      Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah/lembaga/instansi;
3.      Pengadaan sarana dan prasarana;
4.      Dana pengurus dalam rangka tugas MGMP

Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1.      Tahun Buku KKG PAI, berjalan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahun;
2.      Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3.      Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4.      Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam Musyawarah anggota setiap tahun, yang tembusannya disampaikan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5.      Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;


BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
1.      Pengurus bertanggung jawab kepada Anggota KKG PAI.
2.      Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 10;
3.      Pengurus yang tidak aktif diberhentikan oleh Musyawarah anggota KKG PAI dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4.      Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 16
Musyawarah Anggota
1.      Musyawarah ditingkat Kutai   Timur /Kota disebut Musyawarah Daerah (Musda), sedangkan di tingkat wilayah kecamatan  dalam lingkup  Kab. Kutai  Timur   di sebut Musyawarah Wilayah (Muswil);
2.      Musyawarah merupakan kekuasaan tertinggi;
3.      Musyawarah anggota akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a.  mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b.  membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c. memilih pengurus untuk periode berikutnya;
4. Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
5. Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
6. Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi KKG PAI;




Pasal 17
Musyawarah Pengurus
1.      Musyawarah pengurus lengkap dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan dan program tindak lanjutnya;
2.      Musyawarah pengurus terbatas dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan serta mengevaluasi bidang tugas tertentu;
3.      Musyawarah pengurus terbatas dilaksakan untuk membahas dan merumuskan serta melaksanakan tugas khusus dari instansi terkait yang bersifat insidentil;


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar KKG PAI
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah anggota atau perwakilan dari /Prop./Kota / wilayah sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah kuorum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI);
2. Usul perubahan Anggaran Dasar dapat diterima dan disyahkan bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah suara yang hadir;
3. Perubahan dalam Anggaran Dasar disyahkan dalam Musyawarah anggota dengan memperhatikan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan mempertimbangkan kepentingan kualitas pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Indonesia;

BAB X
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 19
Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan
1. Pembubaran
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dilaksanakan oleh Musyawarah anggota khusus yang ketentuannya sama dengan ketentuan pada perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Psl 18 ayat 1;
2. Usul pembubaran
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) dapat diterima dan syah bila telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perubahan Anggaran Dasar, BAB IX Pasal 18 ayat 2;
3. Bila KKG PAI dibubarkan; maka cara penyelesaian harta kekayaan miliknya, diatur dan ditetapkan dalam Musyawarah anggota;



BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
1. Anggaran Dasar ini dibuat dan dirumuskan dalam Musyawarah anggota sebagai mandat/rekomendasi dari pelaksanaan  Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI)  terhadap pengurus terpilih dan disyahkan pada saat Reformasi  pengurus KKG PAI SD Kab.Kutai Timur
2. Hal-hal yang belum diatur dan dirumuskan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dirumuskan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kab.Kutai Timur
3. Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dirumuskan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) yang telah diatur dan dirumuskan sebelumnya;


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA  GURU  PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
( KKG PAI KABUPATEN KUTAI TIMUR  )

BAB I
PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.      Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan : KKG PAI SD Kab.Kutai Timur  adalah suatu wadah organisasi profesi guru; Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang berada pada SD Negeri atau swasta di wilayah Kabupaten Kutai Timur .
2.      Ketua KKG PAI selanjutnya disebut Ketua;Anggota KKG PAI biasa adalah GPAI  Negeri maupun Swasta di tingkat SDN/SD Swasta ;
3.      Pengurus KKG PAI adalah pengurus lengkap yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara, dan Koordinator Wilayah;
4.      Pengurus Harian adalah Pengurus KKG PAI SD Kab.kutai Timur yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;
5.      Musyawarah pengurus adalah Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus harian, dan Koordinator Wilayah dari seluruh koordinator wilayah Kabupaten Kutai Timur ;
6.      Musyawarah pengurus harian adalah Musyawarah yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Wakil Bendahara;







BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
1.      Semua GPAI SD Negeri dan Swasta di wilayah Kabupaten kutai Timur  berhak menjadi anggota KKG PAI; Setiap anggota berhak mengajukan usul, saran dan masukan yang konkrit dan konstruktif kepada pengurus guna kelancaran pelaksanaan program kerja; Setiap anggota berhak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus KKG PAI SD Kab. Kutai Timur  sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BAB IV Pasal 7 ayat 1;
2.      Setiap anggota wajib membayar kontribusi anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
3.      Setiap anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 3
Keanggotaan KKG PAIdapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila:
1.      Yang bersangkutan meninggal dunia;
2.      Yang bersangkutan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku;
3.      Yang bersangkutan selesai masa tugasnya dan atau alih tugas ke mata pelajaran lain atau mutasi ke lembaga selain tingkat satuan SD.

BAB III
PENGURUS

Pasal 4
Pengurus KKG PAI Kab.kutai Timur  meliputi Dewan Penasehat (Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kementrian Agama Kbupaten Kutai Timur ), Dewan Penanggung Jawab Program ( PJP PAI Propinsi Kutai Timur Sesuai keputusan MKKS ) dan koordinator pengawas PPAI Atas (MTs/SD/MA/SMA/SMK) sesuai dengan kebijakan Kementrian Agama .

Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas KKG PAI; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara; Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus KKG PAI, sebagai berikut :

1.      Ketua adalah : Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya KKG PAI , mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;
2.      Sekretaris adalah : Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi KKG PAI, yang terdiri dari :
a.       Membuat data pengurus dan anggota
b.      Membuat Undangan rapat
c.       Membuat Notulen rapat
d.      Menyampaikan hasil Keputusan rapat kepada anggota dan pihak terkait
e.       Membuat arsip keluar/masuknya surat atau agenda surat
f.        Membuat dokumen penting tentang berbagai hal terkait dengan aktivitas kegiatan KKG PAI
g.       Mengagendakan data peserta pelatihan/ diklat
3.      Bendahara adalah : Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang KKG PAI secara transparan dan terbuka;


Pasal 6
Penggantian Pengurus Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, maka Musyawarah pengurus harian dapat menunjuk seorang GPAI sesuai tingkatannya sebagai pengganti;Penggantian dan penunjukkan tersebut harus mendapat persetujuan pengurus harian serta disahkan dalam Musyawarah anggota;Penggantian pengurus ini juga dimaksudkan, apabila seorang anggota pengurus meninggal dunia, berhenti tugas, alih tugas lain dan atau mengundurkan diri;

Pasal 7
Pemilihan Pengurus Pengurus dipilih oleh anggota dalam sidang pleno; Nama-nama calon pengurus diajukan oleh anggota dalam Musyawarah anggota dan atau dalam kegiatan rapat kerja pengurus;Nama calon yang diajukan harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5 (lima) peserta Musyawarah dan atau rapat kerja pengurus; Pemilihan pengurus dilakukan dengan musyawarah; Setiap anggota Musyawarah dan atau rapat pengurus memilih calon secara tertulis, langsung, umum, bebas dan rahasia;

Pasal 8
Syarat-syarat Pengurus Berkepribadian Islami dan melaksanakan aturan perundangan yang berlaku; Seorang GPAI di wilayah Jawa Timur  yang tugasnya di SDN/SD Swasta  yang menunjukkan peran sertanya dalam berbagai kegiatan PAI khususnya dan kegiatan KKG PAI pada umumnya;Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum perundang-undangan serta ketentuan lain yang berlaku;Tidak sedang dicabut haknya dan atau sedang menjalani proses hukum;
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 9
Masa Kerja Pengurus Masa kerja pengurus selama 5 (lima) tahun;Apabila pengurus dinilai tidak cakap/tidak dapat aktif dalam pelaksanaan tugas, maka Musyawarah anggota dapat memberhentikan pengurus tersebut dan digantikan dengan pengurus yang baru;Pengurus harian tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap dan atau lebih dari 2 (dua) kali secara berturutturut ( maksimal 2 periode menjabat sebagai ketua Harian ) dalam jabatan yang sama;




BAB V
MUSYAWARAH
Pasal 10
1.       Musyawarah pengurus lengkap sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 2 (dua) kali dalam  
setahun;
2.   Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pengurus harian sekurang-kurangnya dapat dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan;
3.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di masing masing coordinator dilaksanakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu semester.
4.      Musyawarah Pengurus dan Anggota Musyawarah pengurus lengkap dapat dilaksanakan pada setiap saat, apabila perlu dan diperlukan;
a. Dipandang perlu oleh pengurus KKG PAI ;
b. Diusulkan oleh anggota lebih dari setengah jumlah anggota;

BAB VI
PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

Pasal 11
Program Kerja Pengurus harian menyusun program kerja selama kepengurusannya, yang bahannya diperoleh dari hasil rapat kerja pengurus dan anggota;Program Kerja, meliputi :
a. Bidang Administrasi, terdiri dari :
1). Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;
2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;
3).Pembenahan Sekretariat KKG PAI;
4). Penyediaan buku agenda surat menyurat;
5). Penyediaan buku notulen rapat;
6). Pengadaan stempel/cap KKG PAI;
7). Penyediaan buku kas keuangan;
8). Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;
9). Mengusulkan SK Pengurus KKG PAI SD Prop. Jawa Timur , Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;
b. Bidang Organisasi, terdiri dari :
1.      Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan rapat anggota;
2.      Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;
3.      Mengidentifikasi segala permasalahan krusial yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;
4.      Melakukan kajian dan konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;
5.      Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

c. Bidang Kurikulum, terdiri dari :
1.      Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;
2.      Implementasi Menajemen Sekolah berbasis karakter bangsa;
3.      Penggunaan Buku Wajib untuk guru PAI  akan disediakan MGMP Kab.kutai Timur  dengan     catatan semua guru PAI SD menggunakan LKS MGMP;
4.      Penggunaan Pembelajaran PAI berbasis IPTEK;

d. Bidang Sosial dan Kemasyarakatan, terdiri dari :
1.      Mengadakan acara Halal Bihalal ;
2.      Mengadakan Studi Banding/Widyawisata/Wisata Religie;
3.      Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;
4.      Mengusulkan pengurus dan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) untuk menjadi Tim Petugas Hajji;
5.      Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;
6.      Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan
       media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;
7.      Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak
       yatim, kaum dhuafa dan lain-lain;

e. Bidang Kebijakan, terdiri dari :
1.   Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan
     kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
2.       Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait
dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
3.      Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihakpihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;
4.      Membangun sinergisitas dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur  sebagai pemegang kebijakan terkait dengan pelaksanaan Muatan lokal Baca Tulis Al Qur’an pada sekolah, untuk menuju Jawa Timur  yang relegius

BAB VII
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 12
1.      Laporan Akhir Tahun Setiap akhir tahun anggaran, pengurus membuat laporan pertanggung jawaban;
2.      Laporan pertanggung jawaban pengurus disampaikan pada Musyawarah anggota dan hasilnya disampikan kepada instansi terkait;
3.      Laporan pertanggung jawaban pengurus merupakan evaluasi terhadap pelaksanaan program kegiatan dan keuangan;

Pasal 13
1.      Laporan Akhir Masa Jabatan Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan pada perinsipnya sama dengan laporan pertanggung jawaban akhir tahun pelajaran, sebagaimana diatur pada BAB VII Pasal 12 ayat 1;
2.      Laporan pertanggung jawaban akhir masa jabatan, berisikan laporan akhir masa jabatan dan perkembangannya sejak tahun pertama sampai berakhir masa jabatannya;


BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 15;


BAB IX
PENUTUP

Label: